Bagian Kedua Jenis dan Tingkatan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pasal 3 Fasilitas Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan pelayanan kesehatan berupa: a. Elektromedis yang memiliki SIP-E dapat melakukan pelayanan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Kesehatan. bahwa dalam rangka mendekatkan pelayanan kesehatan spesialistik dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan pada fasilitas. 4 Ibid, hlm. Pasal 1 ayat (11) Undang-Undang. apotek;-Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pasal 30 (1) Fasilitas pelayanan kesehatan, menurut jenis pelayanannya terdiri atas: a. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya. Si (Han) fSehat fPendahuluan Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif, yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Berbasi) dalam s Tim (Mendukung Program Nusantara Sehat bertujuan untuk: 1. CATATAN: Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2014. Hak Kesehatan Pasal 12 Hak kesehatan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: a. Pemerintah berperan dalam pengawasan untuk mendapatkan dokter-dokter yang kompeten, IDI menempatkan diri pada posisi pada bidang pekerjaan atau pengelolaan. pelayanan kesehatan perseorangan; dan b. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pasal 30 (1) Fasilitas pelayanan kesehatan, menurut jenis pelayanannya terdiri atas: a. bahwa setia. Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang 1. penggunaan jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional . WebFasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang. UNDANG-UNDANG TENTANG KEBIDANAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1. Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan lingkungan, tatanan, fasilitas kesehatan baik fisik maupun sosial bagi masyarakat untuk mencapai. Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak mendapatkan pelindungan hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan,. Para Pihak adalah peserta, fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan, dan asosiasi fasilitas kesehatan. 6 Pengaturan terkait fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan (selanjutnya disebut PP Faskes), Pasal 4 ayat (1) huruf amemperoleh pelayanan kesehatan dari fasilitas pelayanan kesehatan agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. pelayanan kesehatan. Pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-undang. Sekian artikel mengenai hak memperoleh pelayanan kesehatan dalam UUD 1945, contoh pelaksanaan Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945, dan amandemen Pasal 1 UUD 1945. Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan 2018, No. memberikan akses yang luas bagi kebutuhan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan; dan b. Pasal 26 ayat (1). memperoleh . 2 . Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan rumah sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama yang memenuhi persyaratan, termasuk jejaring dan. Di Indonesia, hak ini dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28h Ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh fasilitas pelayanan. ” Sementara itu, PasalWebperaturan internal fasilitas pelayanan kesehatan, serta ketentuan hukum dan etika; dan f. Fasilitas Pelayanan Kesehatan didirikan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif. pelayanan kesehatan masyarakat. Adapun hak atas kesehatan yang dimaksud adalah hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dari fasilitas pelayanan kesehatan agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Tujuan Pelayanan Kesehatan Menurut (A. informasi yang berkaitan dengan pelayanan medis kepada Pasien. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk. Berdasarkan pada ketentuan tersebut, jasa pelayanan kesehatan medis mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Ketentuan lebih lanjut mengenai rekam medis diatur dengan Peraturan Menteri. mendapat bantuan biaya hidup dasar, transportasi, dan/atau tunjangan; b. 3. Makanya, jaga kesehatan, ya! 2. masing Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Padahal dalam Pasal 68 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan ayat (1) secara tegas disebutkan bahwa “Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dilarang menarik biaya pelayanan kesehatan kepada Peserta selama Peserta mendapatkan Manfaat pelayanan kesehatan sesuai dengan. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pasal 30 (1) Fasilitas pelayanan kesehatan, menurut jenis pelayanannya terdiri atas: a. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 20 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Indonesian Ministry of Health Regulation. Pasal 30 Ayat 1 mengenai Fasilitias Pelayanan Kesehatan menyebutkan bahwa jenis pelayanan kesehatan terdiri atas pelayanan kesehatan perseorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat. Asas dan Tujuan Pembangunan Kesehatan. 3. (2) Pelayanan kesehatan tingkat pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pelayanan kesehatan dasar. Pasal 28H Ayat 1. Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat; k. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pasal 30 (1) Fasilitas pelayanan kesehatan, menurut jenis pelayanannya terdiri atas: a. Pasal 2 Fasilitas Pelayanan Kesehatan didirikan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2013. pelayanan kesehatan korban kekerasan pada. PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN . 14 Kesimpulan Mengupayakan pemenuhan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Tahun 1945 dengan memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah hak konstitusi setiap warga negara Indonesia. . Memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan. JAKARTA, KOMPAS. 221. dan pelayanan di bidang kesehatan. Pasal ini juga mengatur tentang kondisi dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh fasilitas. Huruf j Cukup jelas. Pasal . Selanjutnya, hak-hak yang dimiliki oleh setiap orang tersebut diatur secara rinci di dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8. Nomor. Pasal 6 (1) Tim koordinasi dan tim teknis. Pasal 2. WebKesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum, harus diwujudkan melalui berbagai upaya kesehatan dalam rangkaian pembangunan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu yang didukung oleh suatu sistem kesehatan nasional. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pasal 30 (1) Fasilitas pelayanan kesehatan, menurut jenis pelayanannya terdiri atas: a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pasal 30 (1) Fasilitas pelayanan kesehatan, menurut jenis pelayanannya terdiri atas: a. Peserta harus memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan tingkat pertama tempat Peserta terdaftar. Pasal 144 (1) Dalam keadaan darurat, setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan Pelayanan Kesehatan pada bencana untuk penyelamatan nyawa, pencegahan kecacatan lebih lanjut, dan kepentingan terbaik bagi Pasien. Hal ini menegaskan pentingnya. ” Pemerintah menyadari bahwa. Pemerintah wajib menjalankan konstitusi negara yang tertuang di dalam UUD 1945 Pasal 28H Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Bagian Kedua Jenis dan Tingkatan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pasal 3 Fasilitas Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan pelayanan kesehatan berupa: a. fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan, dan ayat (3) bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan. (3) Tenaga Gizi Technical Registered DietisienNutrisionis dan Registered hanya dapat bekerja di Fasilitas Pelayanan. Pasal . 2. Dalam pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: “Negara bertanggung jawab atas penyediaan. Pasal 2 Praktik Keperawatan berasaskan: a. puskesmas; b. memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Mengacu pada pasal di atas, Ibu yang hendak melahirkan dapat dikategorikan sebagai peristiwa dalam keadaan darurat yang. Peran hukum dalam menjalankan fungsi regulasi pun telah terlaksana guna mewujudkan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan dalam dunia kesehatan di Indonesia. di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam UUD 1945, Pasal 28H Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang memiliki hak atas kebutuhan dasar yang layak, termasuk di dalamnya adalah hak untuk. ” Sehingga, dapat diketahui bahwa Negara Indonesia secara tegas menjamin hak bagi seluruh warga. Pelayanan kesehatan merupakan upaya dalam menjaga kesehatan, mencegah penyakit, diagnosa, pengobatan, dan perawatan bagi individu ataupun. pelayanan kesehatan perseorangan; dan b. pelayanan yang mendukung pemberian Air Susu Ibu. 11. Berikut ini adalah isi dari pasal 28 UUD 1945 yang wajib Anda ketahui: ADVERTISEMENT. Kemudian secara atribusi, ketentuan tersebut diatur dalam bentuk undang-Jakarta, 19 September 2023 Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan mengawal 28 (dua puluh delapan) substansi amanah PP dalam Undang Undang Kesehatan, yang salah satu substansinya yaitu Hak dan Kewajiban Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Pasien, tertuang dalam pasal 273-278 dalam UU Kesehatan. Berikut kewajiban pasien yang wajib dipatuhi saat menerima layanan di fasilitas kesehatan Permenkes. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Yaps, Rumah Sakit merupakan salah satu. Rumah Sakit menjaminFasilitas Pelayanan Kesehatan Pasal 30 (1) Fasilitas pelayanan kesehatan, menurut jenis pelayanannya terdiri atas: a. . pelayanan kesehatan perseorangan; dan b. Tahun. Pasal 6 . Sejalan dengan amanat Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, kemudian dalam Pasal 34 ayat (3) dinyatakan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Pasal 8 Fasilitas Kesehatan yang memberikan pelayanan gawat. Merata dalam hal ini tentunya seluruh bagian daerah dari sabang sampai merauke. Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat. WebMenimbang : a. Tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai. WebOleh karena itu, penting bagi kita untuk memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan yang baik dan terjamin. Hak untuk mendapatkan kesehatan ditegaskan dalam Pasal 28H Ayat (1) Undang - Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) yang menyatakan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. . kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak” Pasal 15 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009: “Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan lingkungan, tatanan,Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Karena pentingnya kesehatan bagi masyarakat, negara bertanggung jawab atas pelayanan kesehatan yang layak, termasuk pengaturan organisasi profesi dokter yang tidak terpisah dari. ANT/DNI - Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan. Unduh file pdf ini untuk mengetahui lebih lanjut tentang isi dan tujuan. Pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga. Dalam UUD 1945 Pasal 28H Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan yang baik. Pasal 7 Peserta atau keluarga Peserta yang telah mendapatkan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus memberikan persetujuan kesediaan membayar Urun Biaya sebelum mendapatkan pelayanan. UU No 36/2009 ttg Kesehatan Pasal 82-83 Setiap orang yang memberikan pelayanan kesehatan pada bencana harus ditujukan untuk penyelamatan nyawa, pencegahan kecacatan lebih lanjut, dan kepentingan bagi pasien. berada di luar wilayah Fasilitas Kesehatan tingkat pertama tempat Peserta terdaftar; atau : b. Peningkatan akses dan mutu paket pelayanan kesehatan dan gizi dengan fokus utama pada 1. (2) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelayanan kesehatan perseorangan; dan b. bahwa peraturan menteri. Memberi bantuan kepada pasien Prinsip Etik Memberipertolongan,berbuatbaikdan tidakmerugikan. “Permintaan dan tata cara pemberian pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan. MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,. memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dan penyelenggaraan fasilitas kesehatan. Pasien juga memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan selama dirinya dirawat di fasilitas pelayanan kesehatan. Pasal 10: Cukup jelas. Pelayanan kesehatan tingkat pertama; b. Pasal ini mengatur peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan berhak memperoleh bantuan hukum dalam hal terjadinya sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan. Memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan pasal merupakan hal yang penting bagi masyarakat. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA . Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh. Pasal 1. bahwa. Pasal ini menggarisbawahi bahwa setiap warga negara berhak memperoleh akses yang adil dan. Dalam artikel ini, kita akan membahas mengenai berbagai hal terkait pelayanan kesehatan, mulai dari apa itu layanan kesehatan, dampaknya bagi masyarakat, lokasi untuk mengobati, obat-obat yang digunakan, cara. konsultasi tentang kesehatan untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada tenaga kesehatan. BAB IV . PENDEKATAN PELAYANAN KESEHATAN . bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Fasilitas. Pasal 8. Pelayanan Kesehatan Masa Hamil Pasal 13 (1) Pelayanan Kesehatan Masa Hamil bertujuan untuk memenuhi hak setiap ibu hamil memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas sehingga mampu menjalani kehamilan dengan sehat, bersalin dengan selamat, dan melahirkan bayi yang sehat dan berkualitas. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Kedua pasal di atas merupakan rangkaian dasar bagi kewajiban negara atas pemenuhan hak-hak seluruh warga negara tanpa kecuali melalui sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat (semesta) yang dapat mendorong pengembangan diri. (2) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ayat (5) Cukup jelas. memperoleh pelayanan kesehatan. rekomendasi dinas kesehatan provinsi;Peraturan hukum tersebut dengan jelas menyatakan bahwa pemerintah bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas kesehatan secara merata. Rawat Inap kelas III; d. jkn. A. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh. memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai. Untuk dapat memperoleh STRTGz sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tenaga Gizi harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai. . 8. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan pada Pasal 57 (point a) menyebutkan : “Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak: memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan. WebKeperawatan selain Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, antara lain, rumah Klien, rumah jompo, panti asuhan, panti sosial, perusahaan, dan sekolah. Pasal 18 Pemerintah bertanggung jawabHukumonline. memuat informasi dengan data dan/atau fakta yang akurat. Pasal 5 (1) Anggota keluarga dari Peserta PPU meliputi istri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari. Berdasarkan Pasal 28 H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang merumuskan:. Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang mengizinkan Perekam Medis yang tidak memiliki SIK Perekam Medis untuk melakukan pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut. 3. kelainan payudara, berhak memperoleh pelayanan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut dari Fasilitas Kesehatan. melaksanakan pernikahan; e. PP. Terkait hal tersebut, pemerintah berperan mengatur praktik pelayanan kesehatan di rumah sakit berupa pembinaan dan pengawasan terhadap rumah sakit, meminimalisir pembuatan kebijakan yang merugikan. 2. Ayat (2) Cukup jelas. Webhidupyang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang mengizinkan Tenaga Kesehatan yang tidak memiliki STR dan izin untuk menjalankan praktik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Pasal 9 huruf a harus memenuhi persyaratan paling sedikit memiliki: a. standar pelayanan pada Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengatur. Memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan termasuk pasal dalam UUD 1945 merupakan konstitusi yang mengatur hak dan tanggung jawab negara dalam memenuhi pelayanan kesehatan bagi seluruh warga negaranya. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat (PP RI, 2016). Pasal 11. 6. Namun hasil studi dari The Indonesian Institute pada tahun 2022, menerangkah bahwa masih terdapat masalah. Pertimbangan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah untuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang. Pasal 24 ayat (1) Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 disebutkan (1) Tenaga kesehatan. Adapun hak-hak tersebut adalah: a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan Fasilitas Pelayanan bagi masyarakat.